ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan. Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu (19/1) menyatakan para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Helmut Timothy/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)