Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan realisasi sejumlah komitmen sangat dinantikan agar masyarakat dapat kepastian perlindungan dalam kesehariannya dari bahaya kekerasan seksual dan kasus positif COVID-19.

"Di tengah maraknya tindak kekerasan seksual dan meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia, para pemangku kepentingan perlu memberi perhatian serius terhadap kelompok rentan yang terdampak sejumlah peristiwa saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, saat ini merupakan kondisi yang sulit bagi masyarakat, ancaman tindak kekerasan seksual dan jumlah kasus positif COVID-19 yang meningkat karena masuknya varian Omicron harus dihadapi bersamaan dengan dampak berbagai perubahan yang terjadi.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu pemahaman utuh terkait RUU TPKS

Selain itu dia menilai, komitmen pimpinan DPR untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih harus terus dikawal untuk memastikannya.

"Meski secara lisan pimpinan DPR mengatakan akan mempercepat, namun dalam proses administrasi legislasi RUU TPKS masih terkesan dilakukan seperti biasa, sehingga tahapan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah belum bisa segera dimulai," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam upaya pengendalian COVID-19 di Indonesia, para pemangku kepentingan juga menghadapi tantangan dalam hal konsistensi.

Lestari menilai, apabila masyarakat dihimbau tidak bepergian ke luar negeri karena lonjakan kasus positif COVID-19 di sejumlah negara, seharusnya para pemangku kepentingan juga mencegah masuknya orang dari luar negeri ke tanah air, dengan larangan masuk bagi warga yang di negara asalnya terjadi ledakan kasus COVID-19.

"Akibatnya yang terjadi saat ini tren peningkatan kasus positif COVID-19 di tanah air terus berlanjut. Terjadinya kematian akibat orang yang memiliki komorbid terpapar varian Omicron, menjadi kabar kurang menggembirakan yang harus segera diatasi," katanya.

Karena itu menurut dia, kelompok rentan terdampak COVID-19 dan tindak kekerasan seksual seperti perempuan dan anak, kelompok minoritas, serta warga yang memiliki komorbid, tegasnya, harus segera mendapatkan kepastian perlindungan.

Dia menilai, konsistensi para pemangku kepentingan merupakan hal yang sangat penting saat ini agar komitmen yang dicanangkan sejumlah pihak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.

Lestari menilai, masyarakat memerlukan perlindungan yang segera dari berbagai dampak peristiwa yang terjadi dan kewajiban para pemangku kepentingan melindungi setiap warga negara adalah komitmen yang mulia, jangan sampai tertunda, apalagi diabaikan karena kepentingan sesaat.

Baca juga: MPR: Tingkatkan pemahaman bagi perlindungan korban kekerasan seksual
Baca juga: MPR: Kolaborasi semua pihak percepat penyelesaian RUU TPKS


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022