Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eliza Alex Noerdin yang merupakan istri mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
 
Eliza selaku ibu rumah tangga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021 yang menjerat anaknya, yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Dody Reza Alex disebut terima suap dari Suhandy Rp1,5 miliar
 
Selain Eliza, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan Ramadhan selaku pegawai SPBU.
 
Selain Dodi Reza Alex, KPK pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
 
Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA).
 
Arahan itu ia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.
 
Selain itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka suap PUPR Musi Banyuasin
Baca juga: KPK dalami aliran dana yang diterima Bupati Musi Banyuasin

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022