Sidang tuntutan Azis Syamsuddin

  • Senin, 24 Januari 2022 13:49 WIB

Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Terdakwa Azis Syamsuddin (keempat kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait