Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau berkoordinasi dengan kepolisian daerah setempat guna menekan praktik investasi bodong dan pinjaman daring ilegal (pinjol) yang kian meresahkan masyarakat.

"Intinya, masing-masing lembaga akan memperkuat langkah apa yang akan dilakukan sesuai dengan kewenangannya untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Kepala OJK Riau M. Lutfi di Pekanbaru, Senin

Lutfi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

"OJK juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Polda Riau, di antaranya proses hukum terhadap pelaku investasi ilegal dan pinjol ilegal yang ada di wilayah hukum Provinsi Riau beberapa waktu lalu," katanya.

Upaya-upaya preventif, kata Lutfi, untuk atasi persoalan ini harus terus dilakukan.

Ia mengatakan bahwa seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal mendukung pemberantasan berbagai penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Polda juga telah melakukan beberapa penyidikan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

"Ke depannya, Polda Riau siap bersinergi dengan Kantor OJK Provinsi Riau dalam berbagai kesempatan, seperti tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait dengan bahayanya penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," kata Kapolda.

Irjen Pol. Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pertemuan koordinasi bersama OJK ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: OJK: Kerugian akibat investasi ilegal 2011-2021 capai Rp117,4 triliun

Baca juga: Banyak guru di Kepri terjebak pinjaman online ilegal

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022