Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD, Agustin Teras Narang, menilai, sudah saatnya negara ini memikirkan upaya peninjauan kembali rencana tata ruang nasional dengan lebih terstruktur, sistematis dan masif.

"Penilaian itu sejak hadirnya UU Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, telah mendorong hadirnya investasi secara besar-besaran yang mengeruk sumber daya alam negara ini," kata dia, melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: KKP: Penataan ruang, panglima pembangunan sektor kelautan nasional

"Kini, dengan hadirnya UU Cipta Kerja pun, semangat kapitalistik dan mengedepankan investor ini, telah mengubah dan mengganti pasal dalam UU Penataan Ruang," ucapnya.

Hal ini terlihat dari resentralisasi kewenangan investasi daerah ke pusat. Alhasil, sepertinya ada suatu upaya di mana spirit dari pemerintahan ini menarik investasi sebesar-besarnya, sehingga semua frasa yang ada di UU 26/2007 terkait investasi yang awalnya kewenangan daerah, lalu ditarik ke pusat.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun menegaskan, sejatinya daerah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap penataan ruang, dan upaya menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan investasi.

Baca juga: Presiden dorong perbaikan rencana tata ruang

"Sementara, resentralisasi kewenangan dalam UU Cipta Kerja, semakin menantang bagi upaya melindungi kepentingan masyarakat daerah dari investasi yang tidak terkendali," kata dia.

Menurut mantan anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, efek berantai dari lemahnya penataan ruang, juga dapat dirasakan selama ini di Kalteng.

Hal itulah yang mendasari pemikiran dan penilaian, sudah saatnya memikirkan upaya peninjauan kembali rencana tata ruang nasional dengan lebih terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: Ketua KPK harap tak ada lagi korupsi sektor agraria

"Dengan dukungan teknologi terkini, upaya ini mestinya dapat dilakukan dengan lebih baik," kata dia.

Ia juga menyebut, saatnya pemerintah pusat menyiapkan inisiatif nasional peninjauan rencana tata ruang wilayah nasional, dan sebagaimana rekomendasi Komite I DPD RI, agar menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Penataan Ruang yang dalam 15 tahun ini belum dikeluarkan.

Terlebih, dengan perubahan IKN nantinya ke Kalimantan, maka akan banyak penyesuaian yang juga perlu dilakukan oleh berbagai daerah di Tanah Air.

"Seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah pun, menurut saya, saatnya bersiap melakukan penataan ruang untuk kepentingan jangka panjang," kata dia.

Pewarta: Kasriadi/Jaya Wirawana Manurung
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022