Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021 harus menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan publik serta penguatan integritas dan kredibilitas, agar pemerintah dapat mempercepat pemulihan dan kebangkitan pascapandemi.

"Sesuai arahan bapak presiden, seluruh jajaran pemerintah agar tidak lengah pada pencapaian bidang tata kelola pemerintah dan hukum walaupun dalam masa pandemi," kata Moeldoko, menanggapi rilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) oleh Transparency International, sebagaimana siaran pers di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan rilis Transparency International, IPK Indonesia tahun ini meningkat, dari skor 37 pada tahun lalu menjadi skor 38, dengan perbaikan peringkat dari 102 menjadi 96.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 naik tipis 1 poin menjadi 38

Dari 9 Indeks komposit yang membentuk indeks persepsi korupsi ini, Indonesia mengalami penurunan di 3 sumber indeks, stagnan di 3 lainnya, dan mengalami kenaikan siginifikan di 3 sumber indeks lain, yaitu World Economic Forum, Global Insight, dan IMD world competitiveness.

Menurut Moeldoko, meski capaian IPK tahun ini mengalami kenaikan baik skor maupun peringkat, namun Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan.

"Masih terjadinya suap dalam perizinan, integritas aparat birokrasi dan penegak hukum yang belum cukup baik, hingga terjadinya money politics, menjadi penyebab belum baiknya kinerja pemberantasan korupsi dan indeks persepsi korupsi kita. Ini yang harus jadi perhatian," tegasnya.

Baca juga: TII: Pemberantasan korupsi jangan dipersempit untuk kemudahan bisnis

Senada dengan Moeldoko, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menilai, pekerjaan besar yang harus dituntaskan untuk perbaikan IPK Indonesia, yakni indikator terkait dengan aparat penegak hukum, politik, demokrasi, dan birokrasi yang mengalami stagnasi.

"Memang Indeks terkait ini menurun. Ini pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki ke depan," kata Jaleswari.

Jaleswari memastikan, pemerintah bersama KPK akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan korupsi, diantaranya dengan aksi Satu Peta dan pembenahan tata kelola ekspor-impor komoditas strategis, pembenahan dan utilisasi NIK, digitalisasi pengadaan barang dan jasa.

"Yang tak kalah pentingnya penguatan kanal aduan layanan publik. Ini harus diperkuat," jelas Jaleswari.

Baca juga: TII beri empat rekomendasi untuk perbaikan IPK Indonesia

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022