Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi proyek "floating crane" PT Tambang Batubara Bukit Asam yang merugikan keuangan negara Rp362 miliar sampai sekarang masih di tingkat penyidikan dan belum dihentikan kasusnya.

"Kasusnya masih di tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Dugaan korupsi proyek floating crane tersebut, meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Maret 2010.

Kemudian, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Milawarman (Direktur Operasional PT Bukit Asam) dan Tindeas Mangeka (Direktur Niaga PT Bukit Asam).

Namun sampai sekarang penanganan kasus tersebut masih jalan di tempat padahal sudah melebihi dari waktu satu tahun dan tersangkanya juga tidak ditahan.

Noor Rachmad sendiri pernah menyatakan bahwa penanganan kasus Bukit Asam itu, tinggal menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, menyesalkan sikap Kejagung yang sampai sekarang lamban dalam penanganan dugaan korupsi PT Tambang Batubara Bukit Asam.

"Padahal kasus itu sudah ditangani kejagung sejak tahun lalu, bahkan tersangkanya juga belum ditahan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.

Karena itu, kata dia, pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan terhadap Kejagung. "Kalau sampai dua bulan ke depan, belum ada perkembangan, kami akan mengajukan praperadilan," katanya.

Kasus tersebut terkait dalam pengadaan proyek "floating crane" jasa bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung, oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam pada 2009 sebesar Rp362 miliar.

Namun kegiatan pengadaan proyek itu tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga setelah alat tersebut dioperasikan tidak berguna secara maksimal, tidak menambah kinerja dan tidak menambah keuntungan.

(R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011