Hari ini ada 469 item yang kami musnahkan.
Bnadarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama periode tujuh bulan antara Agustus 2021 hingga Maret 2022 sebanyak 469 item dari 469 perkara.

"Hari ini ada 469 item yang kami musnahkan. Pemusnahan ini pula atas instruksi pimpinan dan juga disaksikan dari berbagai pihak," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari Bandarlampung Ditta Ardian, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menyebutkan 469 item yang dimusnahkan tersebut, di antaranya sabu-sabu seberat 98,218 gram, ganja 484,4022 gram, ekstasi 9,5273 gram, tembakau gorila, kosmetik, obat berbagai merek, oli palsu, minuman oplosan, ponsel, dan pakaian.

"Pemusnahan kami lakukan dengan berbagai cara. Untuk narkotika kami musnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lainnya kami lakukan pembakaran di sebuah tong," kata dia lagi.

Ditta menambahkan jika dirupiahkan, barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut mencapai nilai ratusan juta rupiah lebih. Untuk barang bukti yang terbanyak dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami lihat tadi, masih tingginya narkotika di Bandarlampung ini. Tadi yang kami musnahkan terbanyak adalah sabu-sabu, disusul dengan ekstasi, dan ganja," kata dia lagi.

Ditta menegaskan atensi dari Kejari Bandarlampung, sehingga pemusnahan selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu triwulanan atau selama tiga bulan ke depan.

Ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, tindak pidana khususnya narkotika di Bandarlampung akan berkurang. Selain itu pula, para pelaku tindak pidana akan sadar betapa bahayanya narkotika bagi kesehatan dan masa depan.

"Ke depan pemusnahan akan kami lakukan setiap tiga bulan terakhir. Mudah-mudahan sinergi kejaksaan bersama penegak hukum lainnya dapat memperkecil angka tindak pidana narkotika di Bandarlampung," katanya pula.
Baca juga: Kanwilkumham DKI musnahkan 800 telepon milik napi di Lapas Salemba
Baca juga: Kejari Mataram memusnahkan 37.000 obat berbahaya

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022