ANTARA - Kejaksaan Negeri Ngawi, Kamis (31/3) memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan dari kasus yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari 34 perkara tindak pidana umum, dengan jenis kasus seperti pencurian, narkotika, dan penipuan. Sedangkan ragam barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dan obat terlarang, pohon ganja, miras, serta sarang burung walet. (Rindhu Dwi Kartiko/Soni Namura/Rinto A Navis)