Informasi dari sesama pengusaha persewaan tower: Tidak pernah ada pemungutan pajak PPh atas penjualan tower.
Jakarta (ANTARA) - Dua orang pimpinan PT Dharma Maju Sarana Shafaat Andika Ramli dan Didit Abduracman mengajukan permohonan dan meminta kepastian hukum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menjeratnya.

"Kasus ini bermula atas pemungutan PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014 yang belum disetorkan PT Dharma Maju Sarana serta PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi pada tahun 2013," kata kuasa hukum pemohon Arifin Umaternate melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Permohonan kepastian hukum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diajukan pemohon kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan PT Dharma Maju Sarana melakukan pelanggaran perpajakan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpanjangan, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Arifin menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan atas tindak pidana perpajakan tersebut sejak 2019, bahkan pemohon telah beberapa kali hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan tersebut," kata Arifin.

Berdasarkan pemeriksaan terakhir pada tanggal 2 Februari 2022, berkas kedua orang tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik dalam waktu 14 hari kerja kepada pihak kejaksaan. Namun, sampai saat ini, kliennya tersebut tidak mengetahui kelanjutan dari proses tersebut.

Di sisi lain, kata Arifin, PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014, PT Dharma Maju Sarana telah melaksanakan seluruh kewajiban serta sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Terkait dengan PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi PT Dharma Maju Sarana pada tahun 2013, Arifin mengatakan bahwa kliennya mendapat informasi dari sesama pengusaha persewaan tower yang menyebutkan tidak pernah ada pemungutan pajak PPh atas penjualan tower.

"Menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan dari pemohon karena adanya perlakuan berbeda pada bidang usaha lain yang sejenis dengan PT Dharma Maju Sarana," kata dia.

Ia juga mempertanyakan status hukum kliennya jika benar ada perbedaan perlakuan proses hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Terlebih lagi, ada informasi tidak ada pungutan pajak PPh atas penjualan tower oleh perusahaan lain.

"Kami berharap pemeriksaan dihentikan dan penetapan tersangka kepada pemohon dicabut," ujarnya.

Baca juga: DJP sita aset dua tersangka tindak pidana perpajakan di DIY

Baca juga: Aturan baru perpajakan dan PNBP batu bara beri manfaat maksimal

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022