Denpasar (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali, bersama jajaran Satpol PP, TNI dan Polri menertibkan 43 kendaraan melanggar parkir di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota Provinsi Bali itu.

"Dengan penertiban kendaraan melanggar parkir ini, kami harapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat," kata Kepala Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan di sela-sela acara penertiban di Denpasar, Kamis.

Penertiban yang melibatkan 42 personel gabungan tersebut itu dilakukan di Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun, Kota Denpasar.

Dari penertiban itu, terdapat 43 kendaraan yang melanggar parkir, yakni 36 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat. Para pemilik kendaraan kemudian diimbau agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir.

"Sedangkan bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kami tempelkan stiker peringatan di kendaraannya," ujar Sriawan.

Dalam penertiban tersebut, juga dilakukan pembongkaran lapak tenda oleh Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti.

Tidak hanya parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan.

"Kami tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli tentang keselamatan dan mengajak warga Kota Denpasar mengedepankan persaudaraan dan gotong royong," ucapnya.

Menurut Sriawan, kolaborasi bersama tersebut penting untuk membangun Kota Denpasar di sektor transportasi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan dan menjaga wajah Kota Denpasar.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022