Medan (ANTARA News) - Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS-PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan segera menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan melaporkan kasus kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap Muhammad Azwar alias Raju, berusia delapan tahun. MA diminta agar menghentikan persidangan terhadap Raju karena diisi hukum dan keadilan, persidangan tersebut telah melanggar hukum dan juga melanggar rasa keadilan, katanya kepada pers di Medan, Rabu. Raju disidangkan di PN Stabat pada tanggal 12 Desember 2005 lalu, karena terlibat dalam perkelahian dengan teman-teman sekolahnya. Hakim tunggal dalam sidang itu, Tiurmaida br Pardede, SH pada tanggal 19 Januari 2006 memerintahkan agar Raju ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pangkalan Brandan hingga 2 Februari 2006. Akibat penahahan Raju tersebut, maka Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Yudisial di Jakarta, karena bertentangan dengan pasal 26 ayat 4 UU Nomor 3 tahun 1997 yang menyebutkan, apabila anak belum berusia 12 tahun, maka sanksi yang bisa dijatuhkan adalah tindakan bukan penjara. Sirait menambahkan, dalam kasus tersebut, pihak PN Stabat agar merehabilitasi nama baik Raju yang dijadikan sebagai status terdakwa. Selain itu, memberikan ganti rugi atas kerugian moril dan meteril terhadap Raju, karena selama disidangkan oleh PN Stabat kehilangan kebebasan sebagai seorang anak, dan trauma yang berkepanjangan. Hakim Tiurmaida br Pardede dan Ketua PN Stabat atas kesalahan dilakukan wajar dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan, persidangan yang digelar PN Stabat tidak mencerminkan persidangan anak. Ini bisa dibuktikan, dalam beberapa persidangan hakim menggunakan pakaian seragam dan Raju duduk di pesakitan sebagai layaknya terdakwa dewasa. Selain itu, Raju disatukan bersama-sama dengan tahanan dewasa. Akibatnya Raju ketakutan dan trauma berkepanjangan. Dalam hal penempatan Raju bersama-sama dengan tahanan dewasa, maka hal ini bertentangan dengan pasal 60 UU Nomor 3 tahun 1997, tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006