Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Kamis, menyatakan kasus pencurian pisang di Cilacap dihentikan penuntutannya sesuai SKPP No: B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012.
"Perkara ditutup demi hukum karena para terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum/kurang sempurna akalnya sesuai dengan pemeriksaann oleh Psikolog Dra Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap," katanya.
SKPP tersebut, kata dia, ditandatangani oleh Kajari Cilacap, Sulijati.
Sebelumnya, Kejari Cilacap pada Jumat (6/1) malam telah membebaskan dua tersangka pencuri pisang, Kuatno (21) dan Topan (25), setelah ditahan polres setempat hampir dua bulan.
(R021/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012