Jakarta (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap periode Oktober 2021-Oktober 2022 senilai Rp8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan barang bukti itu terdiri dari kejahatan psikotropika seperti ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.

Baca juga: Kriminal kemarin, Marshel Widianto hingga kasus penganiayaan

"Dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Atang.

Selain itu, terdapat juga barang bukti dari kejahatan kekerasan seperti parang, pisau, celurit dan lainnya, kemudian uang palsu, telepon seluler.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengikuti pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya, serta Danramil 03/Tanjung Priok Kodim 0502/Jakarta Utara Mayor Kavaleri Teguh.

Turut hadir Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara Yunus Burhan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Jakarta Utara Siti Sumiyati, dan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara.

"Alhamdulillah pada hari ini kami (Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Utara) sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Ali.

Ali berharap dengan begitu banyaknya barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan bisa membangkitkan kesadaran warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, baik di dalam keluarga ataupun lingkungannya tercegah dari potensi perbuatan yang melanggar hukum pidana.

Baca juga: Kejagung limpahkan 6 tersangka korupsi Perindo ke Kejari Jakut

"Mari kita tekan bersama, kita jaga bersama supaya jangan sampai terjadi lagi pelanggaran hukum pidana," kata Ali. Barang bukti yang dimusnahkan terdaftar dalam situs resmi Humas Polri sebagai berikut:

  1. Sabu-sabu: 4.618,5883 gram
  2. Ekstasi: 290 butir / 2.725,6869 gram
  3. Daun Ganja: 5.750,0521 gram
  4. Bong : +- 158 buah
  5. Papir : +- 35 buah
  6. Korek Api : +- 48 buah
  7. Timbangan : +- 125 buah
  8. Handphone : +- 385 unit
  9. Senjata Tajam : 29 perkara
  10. Senjata Api / Softgun : 2 perkara
  11. Meterai Palsu : 2 perkara
  12. Mata uang palsu : 2 perkara
  13. Pemalsuan Surat : 2 perkara
  14. Barang lainnya (Kotak HP, Baju, tas, lainnya) : 200 perkara.
Baca juga: Kejari Jakut musnahkan barang bukti dari 900 perkara pidana

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022