Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap seorang perampok toko perhiasan emas "Murni" di Jalan Sultan Agung berinisial SY (39) warga Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa saksi, maka kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap tersangka pada Minggu (27/11)," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin.

Menurutnya perampok yang sempat melukai korbannya Agus Supriyanto (72) itu merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian yakni pada tahun 2006 dan 2009.

"Tersangka perampokan itu berhasl kami amankan di rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Patrang dan barang bukti perhiasan emas seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah bangunan kosong di belakang rumah tersangka," tuturnya.

Sedangkan uang korban yang diambil tersangka sebesar Rp18 juta, sebagian sudah digunakan untuk membeli sepeda listrik, sepeda motor bekas, sebagian digunakan belanja dan bayar utang.

"Perhiasan emas totalnya 1,5 kg yang dicuri masih belum dijual karena ditimbun di dalam tanah di sebuah bangunan kosong dan diberikan kepada keluarganya juga sudah disita polisi," katanya.

Hery menceritakan bahwa tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka di toko perhiasan emas "Murni" terjadi pada Kamis (24/11) pukul 03.00 WIB dengan perencanaan yang matang karena sebelumnya tersangka selalu mengawasi gerak-gerik korban.

"Perampok itu memantau kebiasaan korban, sehingga ketika korban membuka pintu toko untuk keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB, SY langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke rumah tokonya," ujarnya.

Korban sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya tersangka memukul bagian tengkuk korban menggunakan besi yang sudah disiapkan, kemudian memukul dahi korban dengan tangan hingga akhirnya korban terjatuh.

"Istri korban yang berada di lantai 2 mendengar keributan akhirnya turun dan melihat suaminya dianiaya oleh tersangka, kemudian tersangka memerintahkan istri korban untuk membuka brankas berisi uang Rp18 juta dan membungkus semua perhiasan emasnya," katanya.

Hery menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian untuk merampok toko perhiasan emas "Murni" dan tidak ada karyawan toko yang diduga terlibat dalam kejadian perampokan tersebut.

"Tersangka SY dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022