Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial ADY sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Lulik Febyantara saat merilis kasus tersebut di Batam, Selasa, mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan rekan ADY berinisial N yang sama-sama ditangkap ketika penggerebekan di salah satu hotel di Batam sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram," ujar Lulik.

Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD Kota Batam terkait narkoba

Ia menjelaskan tersangka ADY sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu-sabu. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus ini.​​​​​​​

"ADY ini yang meminta tersangka N untuk membeli satu paket sabu-sabu itu. Kemudian tersangka N memesan ke penjual barang tersebut melalui pesan Whatsapp," katanya.

Dalam transaksi pembelian sabu-sabu itu, ADY juga terbukti mentransfer uang pembelian senilai Rp1,5 juta.

Saat diperiksa penyidik, tersangka ADY mengaku baru pertama kali memakai barang haram tersebut.

"Ini baru pertama kali katanya. Pengakuannya dulu pernah, tapi hanya menggunakan pil ekstasi pada tahun 2020. Hasil tes urine keduanya juga negatif dari sabu-sabu maupun narkoba jenis lainnya," katanya.

Baca juga: Badan kehormatan memberi sanksi anggota DPRD Batam tersangkut narkoba

Saat ini, tambah Lulik, jajarannya masih melakukan pendalaman untuk menemukan kurir serta pemasok narkotika yang diketahui berinisial BED.

"Untuk tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu, 25 Januari 2023, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY atas kepemilikan narkoba di salah satu hotel di Batam.

"Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY pada Rabu (25/1) kemarin," ujar Kompol Lulik Febyantara saat dihubungi di Batam Kamis (26/1).​​​​​​​

Lulik mengungkapkan saat ditangkap ADY berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita. Saat pemeriksaan oleh penyidik, baru diketahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023