hanya ada bukti chat WhatsApp bahwa ditukar
Jakarta (ANTARA) -
​​​​​Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus yang menjerat kliennya tersebut belum waktunya untuk disidangkan.

"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah 'prematur', belum waktunya disidangkan," kata Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis.

Menurut Hotman, kasus itu belum waktunya disidangkan karena para pihak yang menghadiri pemusnahan sekitar 40 kilogram sabu-sabu, yang diduga ditukarkan dengan 5 kilogram tawas atas perintah Teddy itu, tidak dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Orang yang hadir, saksi resmi saat penghancuran sabu-sabu itu, satu pun enggak dipanggil sebagai saksi. Padahal itu saksi kunci, ada kajari (kepala kejaksaan negeri), ketua pengadilan, pejabat Pemda Bukittinggi, Sumatera Barat, bahkan ada 75 media. Satu pun tidak dipanggil. Katanya, hanya ada bukti chat (obrolan) WhatsApp bahwa ditukar," jelas Hotman.

Baca juga: Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa segera disidangkan di PN Jakbar

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatan tersebut, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Teddy Minahasa jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Kamis
Baca juga: Irjen TM bantah dirinya terkait dengan narkotika di rumah AKBP Dody

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023