DPR jangan mengebiri independensi dan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai lembaga wali amanah yang selama ini sudah tepat berada langsung di bawah Presiden dalam memberikan layanan kesehatan kepada segenap masyarakat
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Lembaga pengawas jaminan kesehatan nasional Jamkeswatch mendesak DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengatur kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Hentikan pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sedang berjalan dan kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia," kata Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur di Bekasi, Kamis.

Pihaknya memandang banyak poin di dalam RUU Kesehatan yang akan menyulitkan BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat.

Ia memberi contoh seperti kedudukan yang diubah menjadi di bawah kementerian, komposisi keterwakilan Dewan Pengawas, serta perubahan tugas pokok BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"DPR jangan mengebiri independensi dan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai lembaga wali amanah yang selama ini sudah tepat berada langsung di bawah Presiden dalam memberikan layanan kesehatan kepada segenap masyarakat," katanya.

Pihaknya khawatir perubahan kedudukan menjadi di bawah kendali Kementerian Kesehatan akan memunculkan intervensi dari kementerian terhadap fokus pemberian layanan kesehatan yang selama ini dijalankan BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan yang selama ini fokus memberikan layanan kesehatan kepada peserta nantinya malah sibuk melayani tugas-tugas dari kementerian, bahkan tidak tertutup kemungkinan ada intervensi dari pemodal besar yang selama ini bermain di bidang layanan kesehatan dalam pengambilan kebijakan," katanya.

Jamkeswatch juga mengritik komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang selama ini berjumlah tujuh orang meliputi dua orang unsur perwakilan pekerja, dua pemberi kerja, dua pemerintah, dan satu tokoh masyarakat menjadi satu perwakilan pekerja, satu pemberi kerja, serta empat pemerintah.

"Perubahan komposisi ini akan membuat pemerintah menjadi dominan dalam mengambil keputusan, mengingat mekanisme pengambilan keputusan di dalam suara Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial," katanya.

Gofur meminta DPR dan pemerintah untuk tidak terlalu mengintervensi kebijakan jaminan kesehatan masyarakat karena jika dilihat dari jumlah iuran pemerintah yang masuk ke BPJS Kesehatan masih lebih kecil dibandingkan iuran yang dikumpulkan dari peserta PPU, PBPU, dan kepesertaan lain.

"Berikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi untuk menjamin kesehatan rakyat dengan langsung melapor kepada Presiden," katanya.

"BPJS Kesehatan lahir atas perjuangan besar kaum buruh yang ingin mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia, atas dasar itulah Jamkeswatch akan terus mengawal program BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik sesuai cita-cita Sehat Hak Rakyat," demikian Abdul Gofur.

Baca juga: Jamkeswatch minta BPJS Kesehatan tetap di bawah koordinasi Presiden

Baca juga: Jamkeswatch: Permudah layanan BPJS Kesehatan PBI di Bekasi

Baca juga: Jamkeswatch-KSPI serukan kembali gugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: JamkesWatch advokasi pasien tak miliki KTP

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023