Kasus di Deplu (sekarang Kemenlu,-red) dikeluarkan SP3
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengungkapkan lima kasus dugaan korupsi yang pengusutannya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepanjang 2012.

"Empat kasus dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, dan satu kasus lagi karena tidak ditemukan unsur pidana ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.

Untung menjelaskan kasus yang tidak ditemukan cukup bukti itu adalah perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian perkara dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

"Sisminbakum dihentikan pada pada 5 Mei 2012 sedangkan yang di Bogor pada 10 Desember 2012," ujar dia.

Tiga lainnya, adalah perkara dugaan tindak pidana penggelembungan harga tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri pada tahun anggaran 2006-2009.

Dalam kasus itu, penyidik memberi SP3 terhadap tersangka berinisal DL, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.

"Kasus di Deplu (sekarang Kemenlu,-red) dikeluarkan SP3 pada 15 Februari 2012," kata Untung.

Kemudian kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan sebuah perusahaan swasta di Aceh dan penyidikannya dihentikan pada 7 Maret 2012

"Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi tidak terdapat cukup bukti," ujar Untung.

Sedangkan sebuah kasus lainnya adalah pada proyek pembangunan Pelabuhan Khusus Harbour Bay di Batam. Berbeda dengan empat kasus lainnya, perkara ini dihentikan karena penyidik tidak menyimpulkan tidak ada unsur pidana.

"Kasus ini diberhentikan pada 10 Desember 2012," terang Untung.

Dalam perkara pidana, pemberian SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu disebutkan suatu perkara dapat dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, sebelumnya, mengatakan bahwa SP3 ini sebaiknya dimengerti sebagai bagian dalam proses hukum. Pada laporan resmi akhir tahun Kejagung, sebelumnya tidak ada data mengenai kasus yang diberi SP3.

Namun setelah dikonfirmasi wartawan, Kejaksaan mengemukakan sejumlah kasus yang dihentikan itu.

"Memang ada yang di-SP3-kan, tapi perlu diingat SP3 juga merupakan bagian proses hukum," kata Andhi pada laporan akhir tahun Kejaksaan Agung 2012.

Di luar lima kasus itu, Jampidsus Andhi menjelaskan Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah berbuat maksimal dan melebihi alokasi penanganan perkara.

"Gedung bulat hanya mendapatkan jatah anggaran untuk 80 perkara, tapi sampai 20 Desember 2012, kami sudah menyidik 82 perkara. Artinya sudah melebihi pagu anggaran yang disediakan," kata dia.

Sementara itu, dari data laporan akhr tahun Kejagung pada 2012, uang yang berhasil diselamatkan Pidana Khusus sejumlah Rp 294 miliar.

"Pidsus (Pidana Khusus,-red) berhasil menyelamatkan Rp294 miliar dan 500.000 Dolar Amerika. Jika dibandingkan dengan 2011, hanya berhasil Rp198 miliar dan 6700 Dolar Amerika, berarti sudah ada kenaikan signifikan," ujar Jampidsus Andhi.

(I029/E001)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012