Kejadian pertama kedua tangan korban ditekan tersangka sehingga tidak melawan...."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka terhadap bapak kandung korban berinisial S (55) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, RI (10) yang meninggal dunia akibat sakit alat kelamin hingga radang otak.

"Pelakunya tidak lain, yakni bapak kandung sendiri berinisial S," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno di Jakarta, Jumat.

Putut mengatakan penetapkan tersangka terhadap S berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik kepolisian.

Salah satu alat bukti berdasarkan keterangan S menyebutkan tersangka menyetubuhi anaknya atau RI sebanyak dua kali, yakni 16 dan 19 Oktober 2012 di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan S, Putut menuturkan tersangka melakukan pada kejadian pertama saat istrinya menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Kejadian kedua terjadi pada 19 Oktober 2012 di rumahnya, sebelum RI berangkat sekolah, bahkan korban sempat kesakitan pada alat pembuang (anal).

"Kejadian pertama kedua tangan korban ditekan tersangka sehingga tidak melawan dan peristiwa kedua tersangka melakukan anal seks," ujar Putut.

Selain pengakuan S, penyidik juga mendapatkan keterangan dari istri tersangka mengungkapkan dirinya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sejak 14-19

Oktober 2012 dan diperkuat alibi dari tim dokter yang merawat istri tersangka.

Penyidik juga mengantongi keterangan dari tim dokter yang menangani korban RI, berdasarkan hasil otopsi terdapat perlukaan akibat kekerasan benda tumpul pada alat kelamin dan alat pembuangan.

Ahli psikologi juga menduga pelaku merupakan orang terdekat, disegani, ditakuti sehingga korban tidak mau bicara kepada orang lain.

Sementara ahli forensik memperkirakan peristiwa persetubuhan terjadi sekitar Oktober 2012 berdasarkan perlukaan pada korban.

"Keterangan dokter kelamin menyebutkan korban dan tersangka mengidap penyakit kelamin yang sama," tutur Putut seraya menambahkan tersangka mengidap penyakit kelamin sejak usia 14 tahun.

Istri tersangka dan ahli psikologi menjelaskan tersangka S memiliki kelainan berhubungan seks melalui alat pembuangan (anus).

(T014/R021)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013