Jakarta (ANTARA News) - Komisi pemberantasan Korupsi menyegel lima mobil yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

"Semalam sekitar pukul 23.00 WIB penyidik KPK melakukan penyegelan beberapa mobil di kantor DPP PKS, mobil ini berdasarkan penelusuran penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Tiga mobil tersebut adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky.

Sedangkan pada Selasa pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik KPK juga menyegel dua mobil lain.

"Tadi pagi kami melakukan penyegelan dua mobil lain, jadi jumlahnya ada lima mobil yang disegel yaitu mobil Nissan Navara dan Pajero Sport yang juga ada kaitannya dengan LHI, mobil-mobil itu sudah dipasang KPK line," jelas Johan.

Kelima mobil tersebut masih berada di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang No 82 Jakarta Selatan.

"Hingga saat ini tim penyidik masih berada di tempat untuk mengecek mobil, tapi tidak tahu apakah kelima mobil dapat dibawa atau sebagian dulu," tambah Johan.

Tujuan penyegelan menurut Johan agar kendaraan itu tidak berpindah tempat.

Artinya sudah ada 7 mobil yang terkait dengan LHI yang telah disita dan disegel KPK meliputi Toyota FJ Cruiser B 1230 TJE pada Jumat (3/5), mobil Toyota FJ Cruiser B 1330 SZZ, Volkswagen Carravelle B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara dan Pajero Sport.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013