Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Jakarta (ANTARA News) - Penetapan Ketua Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul terancam batal bila anggota Komisi III DPR RI tak sepakat memilih Ruhut.

Sebab, dalam Tata Tertib Dewan dan UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3), pasal 52 ayat 6, UU MD3 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR, kemungkinan itu terjadi bila musyawarah mufakat tidak tercapai dan akan dilakukan pemilihan berdasarkan suara terbanyak.

"Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Berikut bunyi pasal-pasal 52 UU MD3 soal Tata Cara Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI, ayat pertama, Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Ayat Kedua, Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Ayat Ketiga, Komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan.

Ayat Keempat, Fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada Pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi.

Ayat Kelima, Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.

Ayat Keenam, Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Ayat Ketujuh, Pimpinan komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.

Ayat Kedelapan, Penggantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013