Jaksa agung sebagai penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat seharusnya tidak melakukan penyangkalan dan penolakan, tetapi cukup dengan menjalankan apa yang sudah diperintahkan oleh undang-undang."
Jakarta (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa dalam aksinya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memproses penyidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada peristiwa Semanggi II 14 tahun lalu.

"Kami mendesak agar Kejagung tingkatkan ke tahap penyidikan karena proses ini tidak pernah ditindaklanjuti dari tahun 2002," kata Kordinator Lapangan Aksi dari Pandu Budaya Universitas Indonesia Budi Baskoro di depan Kejagung, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pada 29 April 2002 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengirimkan berkas hasil penyelidikan kepada jaksa agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, namun Jaksa Agung menolak melakukan penyidikan dan mengirimkan kembali berkas penyelidikan ke Komnas HAM.

Atas hal tersebut, dia melanjutkan, pada 28 April 2008 Komnas HAM menyerahkan kembali berkas hasil penyelidikan kepada jaksa agung dan hingga saat ini belum juga dilakukan penyidikan.

"Jaksa agung sebagai penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat seharusnya tidak melakukan penyangkalan dan penolakan, tetapi cukup dengan menjalankan apa yang sudah diperintahkan oleh undang-undang," katanya.

Budi menjelaskan dalam pembentukan pengadilan HAM "ad hoc" Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya sudah menjelaskan dalam hal pembentukannya, DPR mendasarkan kepada hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan jaksa agung.

Dia memaparkan putusan tersebut menghapus kata "dugaan" penjelasan pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dalam Putusan MK No:18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materi terhadap Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 atas penjelasannya.

"Terlebih putusan MK bersifat mengikat dan final sejak diucapkan oleh hakim MK dalam putusannya," katanya.

Budi meminta jaksa agung untuk tidak menolak melakukan penyidikan dalam kasus Semanggi I, Semanggi II, Trisakti dan kasus-kasus HAM lainnya serta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendesak jaksa agung apabila tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, dia juga meminta Komisi III agar melakukan evaluasi atas kinerja Kejagung dalam menangani perkara pelanggaran berat.

Aksi tersebut juga melibatkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (Kompak), Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkarya, Senat Fakultas Hukum Atmajaya dan keluarga korban Semanggi II.

Peristiwa Semanggi II terjadi pada 23-24 September 1999 saat sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas melakukan demonstrasi untuk menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU-PKB) terkait peran ABRI dalam kehidupan sosial politik. Aksi tersebut diwarnai penembakan, pemukulan serta sejumlah masyarakat yang menjadi korban. (J010)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013