Bandung (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah menerima sejumlah pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 dari sejumlah perusahaan dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Jabar.

"Ya sudah ada yang mengajukan tapi sampai sekarang kami masih menginventarisasi jumlah perusahaan tersebut. Jumlahnya saya belum bisa sebutkan karena kami masih menginventarisasinya," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jabar Hening Widiatmoko, di Bandung, Selasa.

Ditemui usai menghadiri penyerahan DIPA APBN 2014 di Gedung Sate Bandung Hening mengatakan, sesuai UU ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak sanggup membayar upah bisa mengajukan penangguhan UMK ke gubernur melalui disnakertrans dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun batas pengajuan penangguhan UMK, kata dia, adalah 21 Desember atau 10 hari sebelum 1 Januari.

Pihaknya memprediksi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK akan sedikit berkurang dari tahun 2013 dan saat ini banyak pengusaha yang masih ragu dengan persyaratan pengajuan penangguhan yang harus dipenuhi.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratannya perusahaan harus benar-benar dinyatakan tidak mampu membayar karyawannnya, lalu perusahaan sudah merugi selama dua tahun berturut-turut. Keterangan perusahaan tidak mampu atau merugi tersebut harus berdasarkan audit akuntan publik.

"Sehingga akibat keragu-raguan itu, perusahaan yang tadinya mau mengajukan penangguhan UMK, mundur lagi. Kalau sampai tanggal 21 tidak mengajukan lagi ya sudah enggak jadi," kata Hening.

Selain itu, katanya, syarat lain yang harus dipenuhi perusahaan yakni adanya persetujuan dari persatuan unit kerja (PU) yakni serikat pekerja di perusahaan itu sendiri.

"Hal ini juga menjadi ganjalan lain bagi perusahaan dalam mengajukan penangguhan UMK. Yang berkewajiban memberikan persetujuan itu bukan DPC dari serikat buruh. Perusahaan banyak yang kesulitan untuk untuk meminta persetujuan dari PUN," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menduga yang menjadi pengganjal untuk mengajukan usulan penangguhan yakni karena tidak dipenuhinya persetujuan dari serikat pekerja di perusahaan," ujar Hening.

Ia menuturkan, pada penetapan UMK 2013 terdapat 289 perusahaan yang mengusulkan penangguhan walaupun yang disetujui 257 perusahaan, sisanya pengajuannya ditolak.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini pihaknya akan lebih berhati-hati dalam memproses usulan penangguhan UMK. Pihaknya tidak dingin SK Gubernur tentang UMK digugat oleh buruh.

"Kalau perusahaan mengajukan penangguhan UMK, kita lihat dulu kemampuannya, sesuai dengan peraturan atau tidak. Kalau tidak ya kita tolak saja," katanya. (*)

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013