Bandung (ANTARA News) - Penerapan nilai ambang batas (passing grade) dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil selama dua tahun terakhir telah menghasilkan PNS berkualitas.

"Dua tahun terakhir ini, kami menggunakan passing grade, nilai minimal yang harus dicapai untuk bisa lulus menjadi PNS," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo  di Bandung, Kamis.

Dia memberi contoh perbedaan sistem formasi dengan sistem passing grade.

"
Kalau memakai sistem formasi, misalnya yang dibutuhkan 20, maka yang diambil 20 orang terbaik. Tapi kalau menggunakan passing grade, jika ada 20 formasi dan setelah dilakukan tes yang lulus dua, maka yang diambil cuma dua," kata Eko.

Ia menuturkan, setiap pelamar CPNS harus mengikuti tes dasar yang meliputi tiga tes yakni pertama wawasan kebangsaan, kedua intelegensia umum, dan ketiga karakteristik kepribadian.

"Kalau wawasan kebangsaan masih bisa dipelajari ya di diklat, tapi kalau inteleginsia umum seperti berpikir rasional, logis, dan sebagainya itu kan susah," kata dia.

Menurut Eko, hasil rekrutmen CPNS dengan menggunakan sistem passing grade hanya 10 persen saja yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014