Putusan MK terhadap uji materi UU Pilpres yang menyatakan pemilu digelar serentak pada 2019 patut diapresiasi dalam konteks penyederhanaan hajatan demokrasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pelaksanaan pemilu serentak.

"Putusan MK terhadap uji materi UU Pilpres yang menyatakan pemilu digelar serentak pada 2019 patut diapresiasi dalam konteks penyederhanaan hajatan demokrasi," kata Ketua DPP PPP bidang media dan komunikasi, Arwani Thomafi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, penundaan pemilu serentak itu harapannya agar pelaksanaan pemilu lebih murah, efektif dan efisien.

"Nilai positif lainnya, nantinya pemenang pilpres akan sejalan dengan pemenang pemilu, sehingga sistem presidensial akan lebih efektif," kata Arwani.

Selain itu, putusan MK itu juga berpengaruh pada rancang bangun koalisi.

"Bangunan koalisi sudah bisa dirancang sejak awal sehingga meminimalisasi adanya "penumpang" gelap. Sehingga, koalisi bersifat permanen dan tidak pasang surut," imbuh Sekretaris Fraksi PPP itu.

Hal terpenting lagi pasca putusan MK perlu adanya revisi terhadap UU Pilpres. Namun PPP menyayangkan keputusan ini baru dibaca sekarang ini padahal sudah lama diputuskan.

"Saya dengar ini sudah lama diputus, tapi baru dibacakan hari ini, tentu ini pertanyaan yang perlu dijelaskan. Jangan sampai muncul seolah-olah dicari waktu yang bisa membenarkan alasan sempitnya waktu implementasi dari pelaksanaan pemilu serentak ini. Jika waktu itu segera dibacakan saya kira masih cukup waktu untuk benar-benar dilaksanakan," kata Arwani.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014