Jakarta (ANTARA News) - Partai Gerindra mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu serentak dilaksanakan 2019 dan seterusnya.

MK telah menyatakan terhadap uji materi Undan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tapi baru ditetapkan pada Pemilu 2019. Itu sangat kontradiktif," kata Kuasa Hukum Patai Gerindra, Habiburakhman, saat mendaftarkan permohonan PK di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan tersebut harus dibatalkan karena idalam waktu dekat ada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Kalau tidak serentak, maka Pemilu tidak punya legitimasi," katanya.

Dia mengatakan tidak ada alasan teknis dan substansial yang memaksa MK menunda berlakunya putusan tersebut.

Habib mengatakan, jika pertimbangan majelis hakim adalah karena tahapan Pemilu sudah berjalan, maka Pemilihan Umum Legislatif bisa dimundurkan dua hingga tiga bulan.

"Karena sangat mudah untuk mengundurkan Pileg dan Pilpres. Apa susahnya," kata Habib.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014