Kami sudah melakukan kajian, dan hasilnya, tarif listrik belum perlu naik
Batam (ANTARA News) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik Batam (TDLB) yang diajukan PT Pelayanan Listrik Nasional (bright PLN) berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah kota terhadap komponen biaya listrik.

"Kami sudah melakukan kajian, dan hasilnya, tarif listrik belum perlu naik," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai menghadiri sosialisasi pemilu di Batam, Minggu.

Ia mengatakan hasil kajian yang dilakukan Pemkot, bright PLN Batam masih bisa beroperasi tanpa menaikkan tarif dasar listrik sehingga pemkot menilai belum perlu menaikan tarif.

Wali Kota menolak membuat peraturan wali kota terkait kenaikan tarif listrik. Tanpa peraturan itu, maka dipastikan listrik Batam tidak akan naik.

"Kalau tetap naik juga, maka tidak sah. Karena berdasarkan UU Kelistrikan, kenaikan tarif listrik ditetapkan berdasarkan praturan wali kota," katanya.

Namun, ke depan tarif listrik masih bisa naik, jika dalam evaluasi penyesuaian tarif bright PLN Batam kembali mengajukan rencana kenaikan TDLB kepada Wali Kota.

"Tergantung PLN kapan mengajukannya lagi," kata dia.

Wali kota meminta masyarakat tidak resah dengan rencana kenaikan listrik, karena sudah ditolak pemerintah.

Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, listrik di Batam diadakan oleh bright PLN Batam, yang merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Karenanya ketentuan tarif listrik Batam tidak sama dengan daerah lain di Indonesia.

Tarif listrik Batam ditetapkan oleh wali kota berdasarkan peraturan wali kota. Penyesuaian tarif itu harus mendapat persetujuan dan rekomendasi besaran kenaikan oleh DPRD Batam.

Sebelumnya, dalam seminar UMKM yang dilaksanakan Bank Indonesia, Ketua Kadin Batam Ahmad Makruf Maulana memprotes rencana kenaikan TDLB karena dianggap melemahkan industri.

Ia mengatakan kenaikan TDLB tidak sesuai dengan semangat memberdayakan UMKM menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN.

(Y011)


Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014