... serta nama debitur tercantum yang diduga karyawan internal... "
Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua pejabat Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang, WH dan HM, sebagai tersangka kasus kredit fiktif pada 2010 senilai Rp24 miliar.

"Kasus ini berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Semarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi, di Semarang, Senin.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat operintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Maret 2014.

Masyhudi masih enggan menjelaskan identitas dan jabatan pasti kedua tersangka yang pejabat BJB itu.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran pidana dalam perusahaan daerah milik pemerintah Jawa Barat tersebut bermula dari pengajuan kredit oleh 33 perusahaan dengan nilai sekitar Rp24 miliar.

Nilai jaminan yang disodorkan dalam kredit itu tidak sebanding dengan kenyataan serta nama debitur tercantum yang diduga karyawan internal.

"Informasi OJK, ada perusahaan besar yang memiliki perusahaan-perusahaan kecil. Perusahaan-perusahaan inilah yang mengajukan kredit," katanya.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014