Dua Tahun Telah Terlewati Manado, 22 September 2006 (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengadilan perkara pidana PTNMR dan presiden direkturnya, Richard B. Ness meminta penundaan sidang dan meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan tuntutan yang akan diajukan pada PTNMR dan Richard Ness. Majelis Hakim yang menangani perkara tuduhan polusi di Teluk Buyat yang terdiri dari lima orang hakim mengabulkan permohonan JPU untuk dua (2) minggu dan menentukan sidang berikutnya pada 6 Oktober 2006. Padahal sebelumnya, JPU telah diberikan tiga (3) minggu untuk mempersiapkan tuntutan yang seharusnya digelar pada sidang hari ini. "Saya bisa mengerti kesulitan yang dialami Jaksa. Saya dapat bayangkan, memang akan sulit sekali untuk merumuskan tuntutan polusi dengan adanya teluk yang benar-benar bersih dan tidak tercemar sebagai buktinya", kata Rick Ness mengacu pada bukti-bukti ilmiah yang telah disampaikan pada sidang-sidang sebelumnya yang menunjukkan bahwa Teluk Buyat adalah merupakan salah satu perairan yang terbersih di dunia dan memenuhi standar air bersih di Indonesia maupun standar international. Ironisnya, hari ini JPU memohon penundaan tepat dua (2) tahun sejak enam (6) orang karyawan ditahan dan dinyatakan sebagai "tersangka" dalam isu polusi di Teluk Buyat yang tidak berdasar. Lima karyawan PTNMR kemudian dimasukan dalam tahanan Mabes POLRI selama lebih dari satu (1) bulan (September - Oktober 2004), hingga pada akhirnya dibebaskan tanpa ada dakwaan yang dikenakan terhadap ke-5 karyawan tersebut. Untuk Presiden Direktur Rick Ness, yang selalu hadir sampai sidang ke-42 ini, mimpi buruk selama 2 tahun ini akan terus berlanjut dan sekarang bertambah panjang lagi karena penundaan yang diajukan JPU hari ini. Untuk keterangan tambahan, silakan kunjungi situs web kami www.newmont.co.id atau www.BuyatBayFacts.com. Atau hubungi Rubi W. Purnomo, Manager Hubungan Masyarakat Newmont Telp: 0815 183 7203 atau rubi.purnomo@newmont.com (T.AD001/B/W001/W001) 25-09-2006 09:47:02

Copyright © ANTARA 2006