"Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah antara lain dilarang melakukan mutasi pegawai," kata Gamawan.
Kewenangan memutasi pegawai ada di tangan Kepala Daerah, yakni Joko Widodo, sehingga ketika Joko Widodo mulai non-aktif nanti, Ahok wajib memberitahu Mendagri mengenai rencana mutasi tersebut. Setelah itu Mendagri akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur non aktif.
Plt Gubernur juga dilarang membatalkan dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya.
"Selain itu juga dilarang menbuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," jelas Gamawan.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014