Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jaktim Bambang Wisanggeni menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan hutan kota.

"Ya benar, Senin (26/5) BW ditetapkan sebagai tersangka selaku Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur," kata Kepala Kejari Jakarta Timur Joni Manurung di Jakarta, Senin.

Dugaan korupsi yang dilakukan BW, kata dia, pada pelaksanaan proyek pembangunan hutan kota di wilayah Ujung Menteng, Jaktim dengan anggaran sekitar Rp10 miliar.

Kendati demikian, kata dia, yang bersangkutan belum ditahan. "Belum ditahan, karena baru hari ini penetapan sebagai tersangkanya," katanya.

Dari informasi, pembangunan hutan kota itu berlangsung sejak 12 Juli 2012 sampai 9 Desember 2012 dan pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dalam kontrak pengerjaan, seperti, jenis pohon yang tidak sesuai dan pekerjaan atap gazebo, pembuatan pagar, saluran air, dan kawasan lintasan lari.

Selain itu, penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran di saat pembayaran pembangunan proyek tersebut.

Ia menyatakan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Penyidik telah temukan bukti yang mengarah kepada bersangkutan, katanya.

Dalam kasus itu juga, kejari menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni, G selaku kontraktor pengerjaan proyek itu dan W selaku konsultan pengawas proyek.

(R021/M008)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014