Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kampar Propinsi Riau, Jefry Noer yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten itu berniat menggugat hasil Pilkada tersebut ke Pengadilan Negeri Bangkinang karena segala keberatan yang diajukan pihaknya ditanggapi pada rapat pleno KPUD Kampar, Senin (16/10). "Kami sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang," kata Jefry yang didampingi kuasa hukumnya, Andi M Asrun di Jakarta, Selasa. Menurut dia, gugatan itu yakni tentang sistem penyelenggaraan Pilkada oleh KPUD Kabupaten Kampar yang tidak benar dan tidak menuruti aturan yang ada dan tidak transparan. Senada disampaikan Andi bahwa pihaknya akan menuntut pembatalan penetapan hasil perhitungan suara, apalagi dalam rapat pleno tersebut dua tim calon bupati tidak mau menandatangani hasil penetapan suara tersebut. Ini artinya hasil penetapan bupati terpilih Kampar yang ditetapkan KPUD Kabupaten Kampar atas nama Burhanudin Teguh itu cacat hukum. Jefry Noer mencontohkan beberapa kejanggalan yang ada antara lain kasus penggelembungan suara di Pandau Jaya. Di kawasan itu, jumlah suara yang ada hanya 312, namun saat penghitungan Burhanudin memperoleh 307 suara, Jefry memperoleh 42 suara, dan Azis memperoleh 48 suara. Surat suara yang rusak 5 lembar. "Artinya ada penambahan suara siluman 95 suara," katanya. Lucunya lagi, tambah Jefry, sebenarnya suara yang diperoleh Burhanudin yang tercatat hanya 217 suara, bahkan setelah dihitung ulang ternyata hanya 212 suara. Kejanggalan lain, kata Jefry, KPUD keberatan ketika Pemdakab Kampar meminta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal seharusnya KPUD Kabupaten Kampar menyerahkan DPT itu kepada Pemdakab Kampar melalui Disnakerduk. Sebenarnya, pasal 29 huruf c PP Nomor 6 tahun 2006 menyebutkan KPUD harus membuat DPT rangkap lima, salah satunya untuk diserahkan ke Pemdakab. "Ada apa dengan KPUD," katanya. Jefry menolak dikatakan tidak "legowo" dengan hasil Pilkada. Ia mengatakan, kalah menang dalam pertarung politik merupakan hal yang wajar. Hanya saja, ia merasa pertarungan telah berlangsung secara tidak adil. Menurut dia, KPUD yang semestinya independen justru terkesan memihak pada salah satu calon. "Siapapun yang menang bukan soal bagi saya. Namun dengan ditemukannya banyak kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan berdasarkan temuan, bukti-bukti dan saksi-saksi yang lengkap, tentunya kemenangan itu tidak diridhoi Allah," katanya. Jika hanya kemenangan yang dikejar, katanya, sebenarnya selaku incumbent (masih menjabat) dirinya bisa menghalalkan segala cara, seperti melakukan kecurangan dengan mengkondisikan perangkat pemerintahan, perangkat panitia pelaksanaan Pilkada, dan lainnya. "Tapi tentunya itu tak diridhoi Allah," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006