...korban dan pelaku satu rumah sementara ibunya sudah setahun pisah ranjang. Kami belum bisa memastikan berapa kali ia dicabuli bapaknya, sebab kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental, sulit dimintai keterangan."
Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang memburu Mt (53), warga RT 01 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, karena ayah itu diduga telah menghamili anak kandungnya.

Kasubag Humas Polres Penajam Paser Utara Iptu Junaidi, Senin, mengatakan Mt diduga mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun sejak April 2014.

Kasus itu terungkap, kata Junaidi, setelah ibu korban, Ms (47) mencurigai dengan kondisi anaknya, lalu Ms membawa anaknya yang mengalami keterbelakangan mental itu ke Puskesmas Sotek.

Dalam pemeriksaan di puskesmas itu, lanjut dia, terungkap jika anaknya itu sedang hamil beberapa bulan.

Mengetahui anaknya sedang hamil, Ms kemudian berusaha untuk menanyakan siapa laki-laki yang menghamilinya dan ia sangat terkejut ketika mendengar jika yang berbuat keji adalah ayah kandungnya sendiri.

"Karena tidak terima anaknya dihamili, ibu dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres pada, Sabtu (9/8)," ungkap Junaidi.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kata Junaidi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

Namun setibanya di lokasi, pelaku telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"Kami belum tahu, apakah pelaku ini masih di wilayah Penajam Paser Utara atau sudah melarikan diri ke luar daerah," ujar Junaidi.

Untuk memastikan kehamilan korban lanjut Junaidi, polisi sudah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser utara.

"Namun, hasilnya belum bisa diketahui, berapa bulan kehamilan korban," katanya.

Polres Penajam Paser Utara lanjut Junaidi telah berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah kecamatan di daerah itu.

"Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan kata Junaidi, korban pertama kali dicabuli sekitar April 2014.

Saat itu, anak pertama dari empat bersaudara ini dicabuli bapaknya di salah satu kamar di rumahnya.

Dengan kondisi rumah dan korban seperti itu, tambah Junaidi, membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.

"Bukan hanya itu, ibu korban juga bekerja di Samarinda sehingga hanya pelaku dan anaknya termasuk korban yang tinggal di rumah tersebut.

"Apalagi, korban dan pelaku satu rumah sementara ibunya sudah setahun pisah ranjang. Kami belum bisa memastikan berapa kali ia dicabuli bapaknya, sebab kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental, sulit dimintai keterangan," kata Junaidi.  (A053/E011)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014