... pendidikan antikorupsi perlu diajarkan sejak dini... "
Purbalingga, Jawa Tengah (ANTARA News) - Bupati Purbalingga, Sukento Marhaendrianto, mengatakan, pendidikan antikorupsi perlu diberikan sejak dini dan dimulai dari keluarga.

"Budaya tidak korupsi dimulai dari keluarga, sejak anak memasuki jenjang sekolah paling bawah hingga perguruan tinggi, atau internalisasi nilai-nilai anti korupsi, tidak saja dari desain kurikulum formal, tapi sebagai kebiasaan nonformal di sekolah," katanya, di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu.

Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan menjadi terhambat dan rusak akibat tindakan para koruptor.

Bahkan, kata dia, banyak kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka karena dianggap korupsi.

"Dana bantuan sosial yang disalahgunaan oknum pejabat negara menjadi salah satu perbuatan korupsi yang merugikan negara. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu diajarkan sejak dini," katanya.

Terkait hal itu, dia meminta segera dicarikan solusi di antaranya melalui perbaikan sistem, mekanisme, dan prosedur dalam pengertian formal reformasi birokrasi.

Selain itu, kata dia, perlu segera adanya perbaikan mentalitas, budaya, dan pola pikir bahwa tindakan korupsi harus menjadi musuh bersama.

"Saya berharap SMA Negeri Kutasari menjadi panutan yang bisa dijadikan contoh bagi sekolah lain dalam ikut mengenalkan pendidikan antikorupsi. Hal tersebut merupakan langkah terbaik dalam rangka ikut mencegah perbuatan korupsi sedini mungkin," katanya.

Salah seorang pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Rachman, mengatakan bahwa jumlah kasus korupsi di bidang pendidikan tidak menunjukkan tren meningkat.

Akan tetapi jika dilihat dari jumlah kerugian negara, kata dia, justru menunjukkan peningkatan setiap tahun.

Dalam hal ini, dia mencontohkan jumlah kasus korupsi di bidang pendidikan pada 2003 dan 2012 sama, yakni delapan kasus.

"Namun indikasi kerugian negara pada 2003 sekitar Rp19 miliar, sedangkan tahun 2012 sebesar Rp99,2 miliar," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut dia mengatakan jika dilihat dari objek korupsi, dalam bidang pendidikan yang paling sering dikorupsi adalah Dana Alokasi Khusus karena mencapai 84 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp265,1 miliar.

Sementara untuk Bantuan Operasional Sekolah, kata dia, merupakan kasus terbanyak kedua setelah DAK dengan jumlah 48 kasus.

Akan tetapi, kata dia, jumlah kerugian negara dari kasus korupsi dana BOS sangat kecil sehingga tidak masuk 10 besar.

"Kalau untuk korupsi sarana dan prasarana perguruan tinggi, jumlahnya sembilan kasus. Namun kerugian negaranya mencapai Rp57,7 miliar," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014