Kasus itu dan beberapa kasus lain di Papua Barat memang kita supervisi langsung. KPK juga sudah mengirimkan penyidik ke sana,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi proyek sapi di Papua Barat yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

"Kasus itu dan beberapa kasus lain di Papua Barat memang kita supervisi langsung. KPK juga sudah mengirimkan penyidik ke sana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Anggaran proyek bertajuk Program Nasional Pencapaian Swasembada Pangan dan Daging Sapi tahun 2013 di Papua Barat tersebut mencapai Rp280 miliar.

Johan berharap, supervisi yang dilakukan KPK bisa membuat aparat hukum di Papua Barat menangani kasus tersebut secara serius.

Selain itu, ia mengingatkan aparat kepolisian dan kejaksaan di daerah lainnya agar bersama-sama KPK mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Elisa Sahat M Hutagalung menegaskan, kejaksaan sudah memberikan perhatian yang serius terhadap dugaan korupsi proyek sapi senilai Rp280 miliar itu.

Ia memastikan bahwa jaksa penyidik mendapatkan bantuan dari penyidik KPK, khususnya dalam memberi dukungan dan supervisi.

Menurut Elisa, sejauh ini kejaksaan masih memproses dan mendalami hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Dengan supervisi KPK, tentunya kami akan bekerja lebih cepat," katanya.

Elisa menjelaskan pihaknya sudah menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka dan terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang terkait langsung dengan proyek.

Berdasarkan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, kejaksaan memang menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari proyek tersebut. "Penunjukkan penyedia barang dan jasa tidak melalui proses tender sesuai aturan dan perundang-undangan," kata Elisa.

Pada akhir bulan lalu, penyidik Satreskrim Polres Manokwari telah melakukan penahanan terhadap Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Papua Barat berinisial AY dan koordinator peternak di Kampung Sumber Boga berinisial S yang merupakan dua tersangka kasus tersebut.

(R021/H015)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014