Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 ditolak DPR RI, maka akan berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau Perppu itu nanti ditolak oleh DPR RI, otomatis nanti berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Berlakunya langsung pada hari ditolaknya Perppu itu," kata Djohermansyah di Jakarta, Rabu.

Dua Perppu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah peraturan untuk membatalkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pelaksanan Pilkada melalui DPRD.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus tugas dan kewenangan DPRD dalam pilkada.

Kedua Perppu ditandatangani Presiden Yudhoyono hanya beberapa saat setelah UU Pilkada melalui DPRD diterbitkan.

Terkait dengan kepastian hukum pelaksanaan Pilkada, Kemendagri mempersilakan Komisi Pemilihan Umum menyusun peraturan berdasarkan Perppu tersebut.

KPU sendiri mulai merancang ulang tahapan pelaksanaan Pilkada setelah penerbitan Perppu tersebut.

"KPU perlu redesign (merancang ulang) tahapan pemilu di daerah berdasarkan Perppu ini. Re-design itu dengan memperhatikan rentang waktu kapan harus dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, waktu uji publik dan seterusnya," kata Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati.

Untuk itu, KPU perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan DPR.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebutkan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada.

"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," jelasnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014