Jakarta (ANTARA News) - Istri guru Jakarta Internasional School (JIS) Ferdinant Tjiong, Sisca Tjiong melaporkan dokter dan orang tua korban ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Laporannya terkait keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan mengenai laporan visum," kata pengacara Sisca, Hotman Paris Hutapea di Markas Besar (Mabes) Polri, Rabu.

Hotman menuturkan kliennya melaporkan tiga orang tua murid yang mengaku anaknya menjadi korban kekerasan seksual di JIS.

Berdasarkan hasil bius total dan pemeriksaan secara menyeluruh, Hotman mengungkapkan dokter bedah dan anestesi di salah satu rumah sakit Singapura menyatakan anus anak normal atau tidak ada ditemukan tanda bekas kekerasan seksual.

Namun, dokter bedah di Indonesia mengeluarkan visum terhadap korban dengan hasil yang berbeda.

Hotman menjelaskan dokter di Indonesia menyatakan terdapat bekas luka parut pada ujung usus padahal tidak pernah diperiksa secara menyeluruh dan tanpa dibius.

"Bahkan pada pemeriksaan lainnya, anak (korban) tersebut diperiksa di UGD, sementara bius dan anuscopy tidak mungkin dilakukan hanya di UGD," ujar Hotman.

Hotman menganggap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 penjara terhadap Ferdinant Tjiong tidak menunjukkan rasa keadilan dan bijaksana.

Padahal, menurut Hotman putusan hakim itu tidak mempertimbangkan bukti rekayasa namun mengedepankan rasa ketidaksukaan terhadap terdakwa.

Lebih lanjut, Hotman menilai putusan hakim terburu-buru untuk mengejar waktu agar vonis pidana bisa mendukung gugatan perdata sebesar 125 juta Dolar AS.

Hotman juga menyampaikan keberatan dengan sikap hakim yang hanya memberi waktu dua jam kepada setiap saksi di persidangan, padahal itu tidak diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015