Saat ini, malam ini, tengah berlangsung pertemuan dengan Dubes Arab Saudi untuk kembali menyampaikan nota diplomatik kekecewaan pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri kembali memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Mustafa Ibrahim Al Mubarak untuk menyampaikan protes atas eksekusi mati WNI Karni binti Medi Tarsim tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

"Saat ini, malam ini, tengah berlangsung pertemuan dengan Dubes Arab Saudi untuk kembali menyampaikan nota diplomatik kekecewaan pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu," kata Juru Bicara Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di Kemlu, Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, Kemlu juga memanggil dubes Arab Saudi terkait pelaksanaan eksekusi Siti Zainab pada Selasa (14/4) tanpa adanya notifikasi terlebi dahulu sperti lazimnya etika diplomatik internasional.

Sementara Kardi binti Medi Tarsim dieksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, padahal satu hari sebelumnya pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru saja mengunjunginya di penjara Madinah.

"Namun saat itu tidak ada informasi baik dari yang bersangkutan, maupun otoritas penjara bahwa Karni akan dieksekusi mati," kata Arrmanatha.

Menurut jubir Kemlu, secara etika diplomatik internasional, setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati warga negara asing, negara pelaksana harus memberikan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana.

Oleh karena itu, Nasir menggarisbawahi bahwa Indonesia kecewa terhadap Arab Saudi, sebagai negara sahabat, melaksanakan eksekusi mati tanpa pemberitahuan.

Meskipun kecewa, jubir Kemlu mengatakan pemerintah Indonesia tetap menghormati pelaksanaan hukum di Arab Saudi dengan catatan mereka juga dapat menghormati etika diplomasi internasional terkait notifikasi pelaksanaan eksekusi.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim telah divonis hukuman mati sejak 2013 dan dalam periode hingga 2015, berbagai upaya hukum dan diplomatik dilakukan pemerintah Indonesia.

"Termasuk mengiriman surat resmi berturut-turut oleh presiden kita kepada raja Arab Saudi," kata dia.

Dua surat telah dikirim oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan satu surat oleh Presiden Joko Widodo kepada raja Arab Saudi untuk meminta penundaan hukuman mati agar dapat dilakukan proses permintaan maaf kepada ahli waris korban.

Namun, pemerintah Arab Saudi juga mendapatkan tekanan publik dan media terkait kasus Karni karena kasusnya dianggap sangat keji, yakni membunuh anak berumur 4 tahun ketika sedang tidur.

"Pihak ahli waris pun selalu menolak memberikan maaf meskipun telah berkali-kali dilakukan pendekatan," kata Iqbal.

Oleh karena itu, Iqbal mengatakan kejadian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk melihat kemungkinan-kemungkinan mencegah eksekusi tanpa notifikasi di masa yang akan datang.

"Kita juga akan mengeksplorasi agar masalah ini bisa kita bahas dalam hubungan bilateral (dengan Arab Saudi)," kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, saat ini terdapat 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi terkait pidana sihir, zina dan pembunuhan.

Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015