Pekanbaru (ANTARA News) - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kunci Mayor Antonius Manulang yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru luput dari Berita Acara pengambilan sumpah.

Hal tersebut terungkap dari persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu petang, setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Pudjoharsoyo menanyakan kepada JPU selesai membacakan isi dari BAP yang diambil oleh penyidik pada 2014 lalu.

"Apakah BAP tersebut dilengkapi dengan berita acara pengambilan sumpah?," tanya Hakim kepada JPU.

Menjawab pertanyaan Hakim, JPU mengaku bahwa tidak ada berita acara pengambilan sumpah pada BAP yang dibacakan itu.

Majelis Hakim sendiri awalnya sempat menanyakan keberadaan Mayor Antonius Manulang yang merupakan saksi kunci untuk mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Mahbub dan keempat rekannya dalam perdagangan minyak atau "mafia minyak" secara ilegal. Mayor Antonius Manulang adalah Kasop Lanal Dumai, dan disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam proses persidngan ini.

Namun, Manulang sendiri tidak pernah hadir di persidangan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mahkamah Militer Jakarta. Sementara sidang hanya menyisakan kurang dari satu bulan, maka Hakim memperislahkan JPU membacakan isi dari BAP tersebut dengan catatan.

Pada sidang kali ini, JPU Juli Isnur mengatakan absennya Manulang disebabkan alasan faktor keamanan. Tapi, tidak dijelaskan secara rinci keamanan seperti apa yang dimaksudkan oleh JPU. "Yang Mulia, kita tidak dapat menghadirkan Mayor Antonius Manulang atas faktor keselamatan," kata Isnur.

Dalam BAP ini sendiri terungkap bahwa modus yang digunakan Abob untuk "kencing minyak" dilakukan dengan memindahkan muatan dari kapal ke kapal. Namun, Antonius

Manulang tidak mengetahui pasti dari mana asal minyak tersebut. Selain itu, Antonius juga menyatakan bahwa dirinya selalu menerima uang dari Abob melalui rekening BCA miliknya untuk kemudian dibayarkan kepada sejumlah kapten kapal.

Selain melalui rekening BCA miliknya, Antonius juga mengungkapkan dirinya sering menggunakan rekening Bank Mandiri milik bawahannya, yakni terdakwa Arifin Achmad, untuk menerima uang dari Abob.

Sementara itu, Abob sendiri membantah bahwa dirinya melakukan kencing minyak di laut lepas Dumai. Kepada Majelis Hakim, Abob menuturkan bahwa dirinya tidak pernah bertransaksi minyak di laut Dumai.

"Saya tidak pernah bertransaksi di Dumai, hanya di Batam," katanya.

Sebelumnya, lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan. JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015