Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Malik Haramain menyarankan Komisi Pemilihan Umum mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah sehubungan ada tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon pada pilkada serentak.




"Tentang rekomendasi Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari,  KPU tidak harus serta merta melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Malik di Jakarta, Kamis.




Dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015, ada tujuh daerah yang hanya memiliki satu bakal calon kepala daerah. Sempat ada wacana agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait masalah ini. Namun setelah rapat konsultasi Presiden dengan lembaga-lembaga terkait, Perppu tidak dikeluarkan.





Sebab, kata Malik, dengan mengabaikan dan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, maka tahapan pilkada serentak tidak akan terganggu.




“KPU harus mempertimbangkan tahapan-tahapan yang sudah berjalan. Jangan sampai rekomendasi itu mengganggu bahkan merusak tata kerja tahapan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU," katanya.




Langkah yang tepat, sambung Malik adalah KPU segera menetapkan penundaan terhadap pilkada di tujuh daerah tersebut. Sebelumnya memang KPU mengeluarkan peraturan bahwa daerah yang calon kepala daerahnya kurang dari dua maka ditunda sampai pilkada serentak berikutnya.





"Hal ini penting agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 262 daerah," kata Malik.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015