Kami mengharapkan agar hibah BMN Kementerian PUPR ini bisa bermanfaat bagi kita semua sekaligus memberikan pembelajaran bersama antara pusat dan pihak daerah untuk mengelola aset yang lebih baik,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada 32 pemerintah kabupaten/kota.

"Kami mengharapkan agar hibah BMN Kementerian PUPR ini bisa bermanfaat bagi kita semua sekaligus memberikan pembelajaran bersama antara pusat dan pihak daerah untuk mengelola aset yang lebih baik," kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dalam rilis Komunikasi Publik Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis.

Aset senilai Rp141,7 miliar tersebut berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air permukaan kapasitas sedang dan kecil, jaringan induk distribusi, jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin, serta prasarana dan sarana dasar Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Acara Hibah Aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah serta berita acara serah terima Badan Milik Negara yang dilakukan dari Kementerian PUPR oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dengan para perwakilan masing-masing dari 32 orang pemerintah Kabupaten/Kota, di Kementerian PUPR, Kamis (27/8).

"Tentunya ke depan kita ingin standar pelayanan minimum bisa ditingkatkan," ujar Taufik dan menambahkan pihaknya menyorot banyak daerah yang masih belum memiliki akses sarana jembatan sebagai pelayanan darurat untuk masyarakat terutama anak-anak sekolah.

Berkaitan dengan Rusunawa, Taufik menjelaskan bahwa pembangunan rusunawa sudah sepenuhnya akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sedangkan untuk Direktorat Pembiayaan Perumahan yaitu sebagai fasilisator dengan menarik anggaran dari luar Kementeriaan.

Di sektor Pengembangan Air Minum, aset yang diserahterimakan senilai Rp50,1 miliar kepada 12 pemerintah kabupaten, antara lain Kabupaten Kulonprogo, Pidie, Aceh Singkil, Simeuleu, Aceh Jaya, Lampung Tengah, Pringsewu, Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Lubuk Linggau.

Di sektor PPLP, aset senilai Rp38,2 miliar dihibahkan kepada tujuh kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pinrang, Kota Subulussalam, Kota Lhoksumawe, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Sabang.

Sementara di sektor Pengembangan Kawasan Permukiman, aset senilai Rp29,5 miliar berupa Rusunawa dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara dan Kota Kupang, dan jalan desa kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Blora.

Sedangkan di sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp23,8 miliar kepada 10 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bintan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015