Pekalongan (ANTARA News)- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Indonesia Kota Pekalongan, Jawa Tengah, minta pada pemerintah mengevaluasi kebijakan sistem kerja alih daya (outsourcing) karena banyak perusahaan yang menyalahi peraturan itu.

Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Damirin di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa sistem kerja alih daya merugikan para buruh karena banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu.

"Oleh karena, kami minta pada pemerintah kembali mengevaluasi sistem outsourcing dan berpihak pada para buruh," katanya.

Ia mengatakan dengan kondisi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat akan berpotensi negatif terhadap nasib para buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

SPN Kota Pekalongan, kata dia, pemerintah segera menyikapi dengan kondisi yang terjadi sekarang ini agar nasib buruh aman dari PHK.

"Saat ini, PHK telah mengancam nasib para buruh jika kondisi perekonomian terus menurun," katanya.

Ia mengatakan dengan kondisi kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin tinggi maka upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1.291.000 per bulan sudah tidak relevan lagi.

"Oleh karena, kami minta pemkot bisa menetapkan UMK 2016 naik 25 persen dari UMK tahun sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan usulan kenaikan UMK 2016 sebesar 25 persen masih dinilai realistis meski kondisi masih sedang terjadi krisis.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015