Masa jabatan PPDP itu satu bulan. Bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau kami bayar dua bulan."
Mukomuko (ANTARA News) - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak membayar honor petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) selama dua bulan.

"Masa jabatan PPDP itu satu bulan. Bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau kami bayar dua bulan," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Aran di Mukomuko, Selasa.

Ada 299 orang PPDP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di daerah itu. Mereka dibayar sebesar Rp400.000 per bulan yang bersumber dari APBD dan dana sharing di APBD I Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan, tidak hanya di kabupaten itu, seluruh KPU di kabupaten lain di Provinsi Bengkulu membayar honor PPDP selama sebulan bukan dua bulan.

"Memang ada kesalahan penjelasan dari KPU saat itu terkait dengan masa jabatan PPDP yang seharusnya satu bulan disebut dua bulan. Sehingga honor itu yang dituntut oleh mereka," ujarnya.

Pihaknya telah membayar honor PPDP selama sebulan dari APBD sebesar Rp200.000 per orang. Sisanya sebesar Rp200.000 dari APBD I belum juga cair sampai sekarang.

"Dalam bulan ini pengajuannya. Persyaratan seperti naskah perjanjian pengelolaan dana hibah sudah ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, terjadinya tuntutan honor dari PPDP itu karena petugas ini orang lepas. Seharusnya PPDP itu perangkat desa, kepala dusun, agar bisa dilaksanakan.

"Misalnya berapa jumlah tempat pemungutan suara di desa. Kalau ada tiga TPS maka ambil tiga orang petugas. Kalau perangkat desa yang jadi PPDP, maka kegiatan itu hanya sambilan saja bagi mereka, tidak perlu sampai mereka berkeras menuntut honor," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015