Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam hal penataan tambang ilegal (illegal mining) yang merugikan negara, sekaligus sebagai bentuk monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya energi dan lin
Pangkalpinang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menegaskan pihaknya serius dalam menangani permasalahan pertambangan ilegal, termasuk memperjelas aturan pertambangan yang dianggap berbenturan dengan kondisi pertambangan yang ada di Bangka Belitung.

"Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam hal penataan tambang ilegal (illegal mining) yang merugikan negara, sekaligus sebagai bentuk monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya energi dan lingkungan di wilayah Babel," kata Satya Widya Yudha di Pangkalpinang, Selasa.

Dia mengatakan, timah merupakan komoditi yang strategis yang ada di Babel, oleh karena itu kunjungan pihaknya ke daerah tersebut untuk memperhatikan persoalan itu, termasuk sumber daya energi dan mineral seperti listrik dan lainnya.

"Dari hasil kunjungan ini akan segera kami teruskan ke pusat untuk dilakukan revisi terhadap aturan penambangan timah yang tidak bisa disamakan dengan batu bara," jelasnya.

Ia menyebutkan, pemerintah pusat akan segera turun tangan untuk meniadakan penambang-penambang ilegal serta memberikan aturan yang jelas tentang pertambangan rakyat.

"Kami mendapat masukan dari Gubernur pagi ini terkait salah satu pasal dalam Undang-undang Minerba yang menyatakan rakyat hanya boleh menambang dengan peralatan sederhana, realitasnya pasal tersebut malah tidak menjamin tingkat keselamatan rakyat yang menambang, ini menjadi masukan penting bagi kami sebagai salah satu cara untuk menata tambang rakyat dan revisi Undang-undang Minerba untuk lebih baik," katanya.

Menurutnya rakyat dapat menambang dengan legal apabila mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu pihaknya berniat untuk memberikan edukasi kepada rakyat bagaimana tambang ini menjadi legal dan bisa dibeli oleh BUMN maupun swasta secara legal.

Ia menambahkan jika dari proses tata kelola sudah ilegal maka tidak menutup kemungkinan pada tata niaga pun akan menjadi ilegal dan hal inilah yang menyebabkan kerugian negara.

"Hasil tambang rakyat itu bisa legal, tapi harus ada satu mekanisme yang mengatur untuk rakyat dapat menambang dengan legal dan rakyat pun harus mengerti bahwa negara ini memiliki aturan. Kami usahakan mereka dapat menambang secara legal dengan memberikan edukasi kepada rakyat dan rakyat harus melakukan proses secara legal agar BUMN bisa ambil dan swasta juga bisa ambil sehingga tidak merugikan negara," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015