Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa Pilkada yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Khairunas - Edi Susanto.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Mahkamah menilai bahwa permohonan Khairunas - Edi tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dalilnya yang mempermasalahkan dugaan politik uang, kampanye hitam, serta pengerahan aparatur negara.

Mahkamah berpendapat bahwa bukti terkait dengan politik uang berupa surat pernyataan yang dibawa oleh pemohon tidak cukup kuat untuk dinilai kebenarannya.

"Menimbang bahwa selanjutnya sekalipun pemohon dalam permohonan mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara, pemohon sama sekali tidak menjelaskan atau pun menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan Mahkamah.

Selanjutnya dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait, namun juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016