Penyelenggara jika melanggar bisa dipecat, maka peserta diskualifikasi, tindak pidana satu-dua bulan tidak menakutkan, tapi diskualifikasi, insyaallah menakutkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengusulkan kepada DPR agar sanksi pelanggaran pemilu bagi peserta ditingkatkan menjadi diskualifikasi untuk meningkatkan efek jera.

"Penyelenggara jika melanggar bisa dipecat, maka peserta diskualifikasi, tindak pidana satu-dua bulan tidak menakutkan, tapi diskualifikasi, insyaallah menakutkan," kata Jimly usai menghadiri acara Bawaslu Award 2016 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin malam.

Ketua DKPP tersebut juga menyampaikan bahwa pihkanya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DPR untuk membahas usulan tersebut.

"Tanggapannya baik, masih dibahas," ujar dia.

Menurut Jimly, sanksi yang berat akan meningkatkan kehatian-hatian dan kesadaran peserta untuk menjalankan pemilu yang berintegritas berdasarkan aturan hukum dan etika.

"Sekarang ada tuntutan di dunia bahwa pemilu berintegritas supaya mengikuti etika kepantasan," ujar dia.

Bagi Jimly, sikap para kandidat yang lebih aktif dalam mendekati penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah pemilu selesai kadang melanggar batas-batas etika.

"Tidak puas setelah kalah di MK (Mahkamah Konstitusi), KPU dan Bawaslu menjadi sasaran," kata dia.

Oleh karena itu, Jimly menegaskan bahwa sanksi yang berat akan membuat peserta menuruti aturan hukum dan etika yang berlaku karena untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas diperlukan penyelenggara dan peserta yang baik yang bertata-perilaku berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Dalam jangka panjang, walaupun penyelenggara sudah baik, tetapi peserta tidak baik tenti akan menjadi masalah," kata dia.

Selama tiga tahun menjabat sebagai ketua DKPP, Jimly menilai bahwa kinerja KPU dan Bawaslu sudah baik dan performa kedua lembaga tersebut bahkan diakui negara dengan pemberian tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi pada 2009 lalu.

"Ketua KPU dan Bawaslu RI menjadi tokoh pertama yg menerima penghargaan tersebut, sebagai penegak demokrasi," kata dia.

Bawaslu Award 2016 diberikan kepada pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kelurahan, pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan media sebagai bagian dari program pengawasan partisipatif masayarakat.

Acara penganugerahan Bawaslu Award dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR RI Ade Komarudin, Ketua DPD Irman Gusman, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy.

Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016