Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologis penangkapan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), yang diduga menyuap jaksa untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

KPK mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (31/3) pukul 09.00 pagi di Hotel Best Western, Cawang Jakarta Timur.

"Ketiga orang tersebut adalah SWA, yaitu Direktur Keuangan PT BA (Brantas Abipraya). PT BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA, senior manager PT BA tadi, berikutnya dalah MRD. MRD adalah swasta," kata Agus.

Agus menjelaskan, pada Rabu malam (30/3) sekitar pukul 21.00 MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel tersebut, dan Kamis pagi (31/3) sekitar pukul 08.20 WIB mereka bertemu di hotel yang sudah dijanjikan tadi.

DPA, ia melanjutkan, kemudian menyerahkan uang kepada MRD di toilet pria lantai I hotel Best Western.

"Setelah penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah dolar AS senilai 148.835 yang terdiri dari 1.487 pecahan 100 dolar AS, dan satu lembar pecahan 50 dolar AS, tiga lembar pecahan 20 dolar AS, dua lembar pecahan 10 dolar AS dan lima lembar pecahan satu dolar AS," ungkap Agus.

Terkait kasus ini KPK juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu pada Kamis malam sampai Jumat pukul 05.00 WIB.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016