Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan ingin memiliki pesawat terbang pengamatan maritim karena dinilai efektif untuk mengawasi perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, salah satu prasyarat teknis pesawat terbang pengamatan maritim itu adalah kemampuan terbang selama 8-10 jam.

"Pesawatnya juga perlu dilengkapi piranti pemantauan, pengendalian, dan pengamatan perikanan, instrumen pengawasan penangkapan ikan, radar pencarian, perangkat forward looking infra red, transponder AIS, dan datalink dari pesawat terbang ke kapal pengawas dan kapal markas," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Dia katakan hal itu di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dia ada di sana untuk meminta asistensi operasional dan pelaksanaan dari Kementerian Pertahanan. Instansi militer adalah pihak yang mampu melaksanakan misi dan tugas pengamatan serta pengawasan laut.

Sebagai tindak lanjut kerja sama ini, nantinya akan diterbitkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membentuk Tim Penyusunan Rencana dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Pesawat Udara Negara untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Rencananya KKP akan membeli hingga enam pesawat terbang pengamatan maritim itu, dengan pilot dan personel pengawak dari TNI AU atau TNI AL, yang dikoordinasikan Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, mengkategorikan pencurian ikan ataupun pencurian sumber daya alam merupakan bentuk ancaman nyata bangsa.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016